BERITA DOLOK SANGGUL -- Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menerima dan menyalurkan zakat, infak dan shadaqah (ZIS) umat Islam.
Operasonal pengumpulan dan penyaluran ZIS oleh LAZISNU dimulai Senin (13/8) hingga seterusnya, di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut, Jalan Sei Batanghari Nomor 52 Medan,Sumatera Utara.
Hal itu katakan Katib Syuriyah PWNU Sumut Drs H Musaddad Lubis MA kepada wartawan, seusai Pengajian Ramadhan 1433 PWNU Sumut, di aula PWNU, Jalan Sei Batanghari Medan, Selasa (14/8).
Baca: Lihat Program NU Care di Sini
Dalam pengajian yang dipandu Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Sumut KH Asnan Ritonga MA dan Sekretaris Lembaga Dakwah (LD) Najamuddin Siregar itu, juga dibahas berbagai hal yang menyangkut potensi dan persoalan ZIS di tengah-tengah umat Islam.
Musadd Lubis yang juga Pembina LAZISNU Sumut menegaskan, LAZISNU bukan lembaga baru di kalangan NU, karena sudah lama ada dan diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi NU. “LAZISNU sudah lama eksis di Pengurus Besar (PB) NU. Sedangkan di Sumut, baru mulai tahun ini membentuk dan siap mengoperasionalkan LAZISNU,” kata Musaddad.
Menurutnya, LAZISNU Sumut dikelola tenaga-tenaga ahli di bidang hukum Islam yang memahami benar tentang ZIS, dan punya pengalaman mumpuni dalam pengelolaan ZIS di lembaga lain. Ahli-ahli hukum Islam ini kemudian dipadukan dengan tenaga-tenaga ahli di bidang keuangan, manajemen dan akuntansi yang punya pengalaman sebagai pemeriksa (auditor) keuangan.
“PWNU berharap, para sarjana agama hukum Islam yang berpengalaman di bidang pengelolaan ZIS ini akan berintegrasi dengan sarjana-sarjana eknonomi jurusan akuntasi untuk mengelola LAZISNU menjadi sebuah lembaga penerima, pengelola dan penyalur ZIS yang profesional dan terpercaya atau akuntabel,” ucap Musaddad.
Struktur kepengurusan LAZISNU, katanya, terdiri dari penasehat, pembina, pengawas dan pelaksana. Masing-masing unsur pengurus, ditunjuk berdasarkan keahlian. Berdasarkan SK yang ditandatangi Ketua PWNU Sumut H Ashari Tambunan, sebagai Ketua Pelaksana LAZISNU Sumut dipercayakan kepada Nisful Khairi MA (ahli hukum Islam yang berpengalaman di bidang pengelolaan ZIS), dan wakil ketua Drs H Musa Ritonga Ak, MM (ahli di bidang keuangan dan manajemen).
Musaddad juga mengatakan, LAZISNU bukan hanya beroperasi pada saat Ramadhan, tapi terus menerus sepanjang tahun. Nantinya, kinerja LAZISNU akan dievaluasi dan dipertanggungjawabkan. “LAZISNU siap diperiksa, baik oleh lembaga internal maupun auditor independen,” kata dosen IAIN Sumut ini.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau umat Islam untuk menunaikan kewajiban membayar zakat pada Ramadhan. Karena berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, sebaik-baik membayar zakat adalah di bulan Ramadhan.
“Jika zakat mal dan profesi sudah cukup satu nishaf, segera serahkan zakat kepada amil zakat yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan amil zakat harus benar-benar menyalurkannya kepada mustahik,” tuturnya.
Dia juga mengimbau segenap pengurus, nahdliyin dan simpatisan agar menyerahkan ZIS-nya kepada LAZISNU. “Pembayar zakat yang merasa kurang mampu menghitung, LAZISNU siap membantu menghitung,” tandasnya.
Dalam pengajian Ramadhan 1433 itu, Ketua LBM PWNU KH Asnan Ritonga MA juga menyinggung zakat fitrah. Menurutnya, berdasarkan hasil keputusan LBM PWNU Sumut, zakat fitrah boleh dengan beras, juga boleh dengan uang. “Jika beras sebanyak 2,7 kg, sedangkan jika uang harus setara dengan harga beras 2,7 kg,” kata dosen IAIN Sumut ini.
Hadir dalam pengajian minggu keempat (terakhir) Ramadhan PWNU itu, Wakil Rais Syuriyah PWNU Sumut H Imron Hasibuan, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU H Abdullah Nasution, Wakil Sekretaris H Khairuddin Hutasuhut, Emir Elzuhdi Batubara, Ketua Lembaga Dakwah (LD) PWNU H Sori Monang Rangkuty MTh, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Hamzah Lubis, Wakil Ketua Prof Ilmi Abdullah, dan pengurus Muslimat NU Sumut. (sumber)
Operasonal pengumpulan dan penyaluran ZIS oleh LAZISNU dimulai Senin (13/8) hingga seterusnya, di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut, Jalan Sei Batanghari Nomor 52 Medan,Sumatera Utara.
Hal itu katakan Katib Syuriyah PWNU Sumut Drs H Musaddad Lubis MA kepada wartawan, seusai Pengajian Ramadhan 1433 PWNU Sumut, di aula PWNU, Jalan Sei Batanghari Medan, Selasa (14/8).
Baca: Lihat Program NU Care di Sini
Dalam pengajian yang dipandu Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Sumut KH Asnan Ritonga MA dan Sekretaris Lembaga Dakwah (LD) Najamuddin Siregar itu, juga dibahas berbagai hal yang menyangkut potensi dan persoalan ZIS di tengah-tengah umat Islam.
Musadd Lubis yang juga Pembina LAZISNU Sumut menegaskan, LAZISNU bukan lembaga baru di kalangan NU, karena sudah lama ada dan diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi NU. “LAZISNU sudah lama eksis di Pengurus Besar (PB) NU. Sedangkan di Sumut, baru mulai tahun ini membentuk dan siap mengoperasionalkan LAZISNU,” kata Musaddad.
Menurutnya, LAZISNU Sumut dikelola tenaga-tenaga ahli di bidang hukum Islam yang memahami benar tentang ZIS, dan punya pengalaman mumpuni dalam pengelolaan ZIS di lembaga lain. Ahli-ahli hukum Islam ini kemudian dipadukan dengan tenaga-tenaga ahli di bidang keuangan, manajemen dan akuntansi yang punya pengalaman sebagai pemeriksa (auditor) keuangan.
“PWNU berharap, para sarjana agama hukum Islam yang berpengalaman di bidang pengelolaan ZIS ini akan berintegrasi dengan sarjana-sarjana eknonomi jurusan akuntasi untuk mengelola LAZISNU menjadi sebuah lembaga penerima, pengelola dan penyalur ZIS yang profesional dan terpercaya atau akuntabel,” ucap Musaddad.
Struktur kepengurusan LAZISNU, katanya, terdiri dari penasehat, pembina, pengawas dan pelaksana. Masing-masing unsur pengurus, ditunjuk berdasarkan keahlian. Berdasarkan SK yang ditandatangi Ketua PWNU Sumut H Ashari Tambunan, sebagai Ketua Pelaksana LAZISNU Sumut dipercayakan kepada Nisful Khairi MA (ahli hukum Islam yang berpengalaman di bidang pengelolaan ZIS), dan wakil ketua Drs H Musa Ritonga Ak, MM (ahli di bidang keuangan dan manajemen).
Musaddad juga mengatakan, LAZISNU bukan hanya beroperasi pada saat Ramadhan, tapi terus menerus sepanjang tahun. Nantinya, kinerja LAZISNU akan dievaluasi dan dipertanggungjawabkan. “LAZISNU siap diperiksa, baik oleh lembaga internal maupun auditor independen,” kata dosen IAIN Sumut ini.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau umat Islam untuk menunaikan kewajiban membayar zakat pada Ramadhan. Karena berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, sebaik-baik membayar zakat adalah di bulan Ramadhan.
“Jika zakat mal dan profesi sudah cukup satu nishaf, segera serahkan zakat kepada amil zakat yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan amil zakat harus benar-benar menyalurkannya kepada mustahik,” tuturnya.
Dia juga mengimbau segenap pengurus, nahdliyin dan simpatisan agar menyerahkan ZIS-nya kepada LAZISNU. “Pembayar zakat yang merasa kurang mampu menghitung, LAZISNU siap membantu menghitung,” tandasnya.
Dalam pengajian Ramadhan 1433 itu, Ketua LBM PWNU KH Asnan Ritonga MA juga menyinggung zakat fitrah. Menurutnya, berdasarkan hasil keputusan LBM PWNU Sumut, zakat fitrah boleh dengan beras, juga boleh dengan uang. “Jika beras sebanyak 2,7 kg, sedangkan jika uang harus setara dengan harga beras 2,7 kg,” kata dosen IAIN Sumut ini.
Hadir dalam pengajian minggu keempat (terakhir) Ramadhan PWNU itu, Wakil Rais Syuriyah PWNU Sumut H Imron Hasibuan, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU H Abdullah Nasution, Wakil Sekretaris H Khairuddin Hutasuhut, Emir Elzuhdi Batubara, Ketua Lembaga Dakwah (LD) PWNU H Sori Monang Rangkuty MTh, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Hamzah Lubis, Wakil Ketua Prof Ilmi Abdullah, dan pengurus Muslimat NU Sumut. (sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.