Bawaslu Cimahi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 114 - Berita Dolok Sanggul

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 24 April 2019

Bawaslu Cimahi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 114

ilustrasi
BERITA DOLOK SANGGUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih melakukan kajian terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilpres 2019 di TPS 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengatakan, kemungkinannya, hasil kajian tersebut akan selesai dalam tiga hari ke depan, setelah adanya rekomendasi PSU yang diterimanya pada Minggu (21/4/2019) dari Panwascam kepada PKK Cimahi Tengah.

"Batas waktunya tiga hari setelah kami menerima surat. Saat ini belum keluar hasil kajian apapun," ujarnya saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Senin (22/4/2019).

Pelaksanaan PSU, kata Irman, paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, sehingga pihaknya memastikan sebelum tanggal 27 April 2019 harus ada keputusan terkait rekomendasi PSU tersebut.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat menambahkan, apabila hasil kajian diputuskan harus ada pemungutan ulang, pihaknya akan siap untuk melaksanakannya.

"Termasuk logistik surat suara, yang memang sesuai aturan sudah disediakan khusus apabila terjadi PSU. Intinya kami sudah siap dan logistik juga udah siap dari awal," ucapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menilai pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) di TPS 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut karena saat pelaksanaan pemungutan suara 17 April lalu, Bawaslu Kota Cimahi menemukan empat orang yang tidak berhak memilih di TPS 114, tetapi memaksakan menyalurkan hak pilihnya.

Padahal mereka tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Cimahi. (sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad