Board of Peace: Jebakan atau Pembangunan Gaza? - Berita Dolok Sanggul

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 22 Januari 2026

Board of Peace: Jebakan atau Pembangunan Gaza?


Pembentukan Board of Peace untuk Gaza yang diprakarsai Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump memunculkan perdebatan luas di dunia internasional. Forum ini melibatkan negara-negara besar dan regional, termasuk Israel, sementara Palestina justru tidak duduk sebagai anggota penuh. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Board of Peace membuka jalan menuju kemerdekaan Palestina, atau justru menjebak dan melegalkan status penjajahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Secara resmi, Board of Peace diposisikan sebagai mekanisme transisi untuk mengakhiri perang di Gaza, menstabilkan keamanan, serta memfasilitasi rekonstruksi pascakonflik. Dalam dokumen resminya, forum ini menyebut dukungan terhadap hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan solusi damai yang berkelanjutan. Namun, rumusan ini dinilai sengaja dibuat samar agar dapat diterima oleh negara-negara yang memiliki posisi politik saling bertentangan.

Negara-negara yang selama ini mengakui Palestina sebagai negara merdeka, seperti Indonesia, Pakistan, dan sejumlah negara Arab, melihat Board of Peace sebagai peluang minimum untuk menghentikan pembantaian dan membuka ruang kemanusiaan di Gaza. Dalam kerangka ini, forum tersebut dianggap sebagai tahap darurat, bukan solusi akhir.

Sebaliknya, bagi negara-negara yang belum mengakui Palestina dan bagi Israel sendiri, Board of Peace dipahami sebagai alat stabilisasi keamanan. Fokusnya bukan pada status negara Palestina, melainkan pada pencegahan konflik bersenjata, pelucutan senjata kelompok perlawanan, dan pengelolaan wilayah Gaza secara ketat.

Perbedaan cara pandang ini memicu kekhawatiran bahwa Board of Peace justru akan membekukan persoalan inti Palestina. Dengan dalih transisi, Gaza bisa terjebak dalam situasi “dikelola tanpa merdeka”, di mana pendudukan militer tidak lagi disebut penjajahan, melainkan pengamanan internasional.

Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi legitimasi atas kekerasan masa lalu. Dengan duduknya Israel dalam board yang sama, tanpa ada mekanisme akuntabilitas yang jelas, muncul ketakutan bahwa pembunuhan massal dan kehancuran Gaza akan dianggap sebagai bagian dari “operasi keamanan”, bukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Bagi banyak warga Palestina, terutama korban sejak peristiwa Nakba 1948, Board of Peace dipandang berisiko membalik narasi sejarah. Penindasan yang dialami selama puluhan tahun dikhawatirkan akan direduksi menjadi konflik dua pihak setara, bukan penjajahan satu pihak atas pihak lain.

Dalam skema keamanan yang didorong Board of Peace, ada kekhawatiran serius bahwa warga Gaza bisa diposisikan sebagai ancaman potensial. Pengawasan ketat, pembatasan gerak, dan kontrol keamanan dapat dengan mudah mengkriminalisasi korban, bukan pelaku kekerasan struktural.

Kondisi ini berpotensi menciptakan realitas baru di mana rakyat Gaza yang bertahan hidup justru dicap sebagai “masalah keamanan”. Narasi ini dinilai berbahaya karena menghapus konteks sejarah penjajahan dan penderitaan sipil.

Namun demikian, sebagian analis berpendapat bahwa Board of Peace tetap dapat menjadi batu loncatan menuju kemerdekaan Palestina, khususnya bagi negara-negara yang selama ini enggan mengakuinya. Dengan terlibat langsung dalam pengelolaan pascaperang, negara-negara tersebut mau tidak mau berhadapan dengan realitas identitas dan hak politik Palestina.

Dalam skenario optimistis, Board of Peace bisa menjadi mekanisme internasional yang perlahan mengikis dalih penolakan terhadap negara Palestina. Rekonstruksi, administrasi sipil, dan pengakuan hak-hak dasar dapat berkembang menjadi pengakuan politik yang lebih formal.

Namun kunci dari semua itu terletak pada durasi dan mandat forum tersebut. Jika Board of Peace bersifat sementara dengan tenggat jelas menuju pemerintahan Palestina yang berdaulat, maka peluang menuju kemerdekaan tetap terbuka. Sebaliknya, jika forum ini menjadi struktur permanen, risiko pembekuan status Palestina semakin besar.

Masalah terbesar lainnya adalah absennya Palestina sebagai pengambil keputusan. Tanpa representasi langsung, rakyat Palestina hanya menjadi objek kebijakan, bukan subjek politik. Kondisi ini mengingatkan pada pola lama di mana masa depan Palestina selalu ditentukan pihak luar.

Kritik juga muncul dari kelompok hak asasi manusia yang menilai Board of Peace berpotensi melemahkan tuntutan keadilan. Tanpa investigasi kejahatan perang dan pertanggungjawaban, perdamaian yang dibangun berisiko menjadi damai di atas penderitaan yang tak pernah diadili.

Bagi Israel, Board of Peace memberi keuntungan strategis. Keamanan tetap menjadi narasi utama, sementara tuntutan penarikan penuh, penghentian pendudukan, dan pengakuan negara Palestina dapat terus ditunda atas nama stabilitas.

Di sisi lain, negara-negara Arab dan Muslim yang ikut serta berada dalam posisi dilematis. Keikutsertaan mereka bisa melindungi kepentingan kemanusiaan Gaza, namun juga berisiko dianggap ikut melegitimasi tatanan yang tidak adil.

Sejarah konflik Palestina menunjukkan bahwa solusi transisi sering kali berubah menjadi status quo baru. Banyak pihak khawatir Board of Peace akan mengulang pola ini, di mana “sementara” berlangsung selama puluhan tahun.

Namun, absennya forum internasional juga membawa risiko yang tak kalah besar. Tanpa mekanisme seperti Board of Peace, Gaza berpotensi kembali tenggelam dalam siklus perang, blokade, dan kehancuran total.

Di titik inilah dilema Palestina kembali muncul: menerima forum yang cacat demi menghentikan darah, atau menolak dan menghadapi kemungkinan kekerasan berlanjut. Tidak ada pilihan yang sepenuhnya adil.

Pada akhirnya, Board of Peace bukan jawaban pasti atas kemerdekaan Palestina, tetapi juga bukan sepenuhnya jebakan tanpa harapan. Forum ini adalah cermin ketimpangan kekuasaan global yang nyata.

Apakah Board of Peace akan menjadi jalan menuju negara Palestina atau justru mengukuhkan penjajahan, sangat bergantung pada tekanan internasional, keberanian politik negara peserta, dan yang terpenting, apakah suara rakyat Palestina akhirnya ditempatkan di pusat proses perdamaian, bukan di pinggir sejarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad