Yayasan Laporkan Mantan Kasek, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS - Berita Dolok Sanggul

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 28 November 2017

Yayasan Laporkan Mantan Kasek, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yayasan Pendidikan Trisula Juanto Sihite dilaporkan ke Tipikor Sat Reskrim Polres Humbahas terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan penyalahgunaan wewenang.

Bontor Panjaitan bersama adiknya Letda Mervin W Panjaitan yang tak lain adalah sekretaris dan wakil ketua Yayasan Pendidikan Trisula yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit Umum, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas). Keduanya melaporkan Juanto terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013 sampai Juni 2017 serta pengangkatan bendahara BOS tanpa sepengetahuan seluruh pengurus yayasan.

Didampingi isterinya E boru Simanungkalit, kepada wartawan New Tapanuli, Jumat (17/11) Bontor mengatakan, dia bersama adiknya sebagai pengurus yayasan, tidak pernah mengetahui penggunaan dana BOS, dan hal lainnya terkait pengelolaan sekolah tersebut semenjak Juanto Sihite menjadi kepala SMK sejak 2013 lalu.

Ada empat persoalan mendasar yang mendorong Bontor dan adiknya Mervin untuk melaporkan Juanto sihite, yaitu penggunaan dana BOS dinilai tidak transparan, kepala sekolah merangkap bendahara dana BOS, pengangkatan kepala sekolah tanpa sepengetahuan pengurus yayasan serta tidak adanya rapat pengurus yayasan tentang penggunaan dana BOS sejak tahun 2013.

“Tentang apa-apa sajalah yang berhubungan dengan kepala sekolah dan SMK Trisula ini, tidak pernah dirapatkan,” ujarnya sambil menunjukan selembar surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor B/1209/X/2017/ Reskrim  yang ditujukan kepada Letda Marvin W Panjaitan.

Menurut Bontor, pengurus yayasan semestinya berhak mengetahui segala sesuatu yang terjadi di lingkungan sekolah, baik fisik maupun administratif. Karena sekolah dimaksud adalah bagian dari Yayasan yang tidak luput dari pengawasan pengurus yayasan itu sendiri. Kendati secara langsung pengurus tidak dapat mencampui urusan sekolah, namun seyogianya suatu keharusan bagi pengelola untuk melaporkan  segala perkembangan yang terjadi di sekolah itu walau sifatnya hanya sebatas koordinasi atau laporan tertulis secara berkala.

Dikatakan, setiap kali Bontor menanyakan hal itu, Juanto selalu mengelak. “Waktu saya tanya pertama kali dia mengatakan, pengurus yayasan tidak berhak mengetahui penggunaan dana BOS. Dan, terakhir ketika saya tau dana BOS 2017 untuk triwulan pertama dan kedua sudah dicairkan, saya tanya lagi kepala sekolah lalu dia jawab, silahkan adukan kalau mau kau adukan,” ujar Bontor menirukan perkataan Juanto.

Menurut perhitungan Bontor, jumlah dana BOS yang diterima SMK Trisula dari tahun 2013 sampai Juni 2017 berjumlah sekitar Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan  perhitungan/perkalian jumlah murid SMK Trisula sepanjang tahun dimaksud.

Akan tetapi, besarnya jumlah uang yang diterima tidak sebanding dengan kondisi sekolah saat ini. Banyak kursi dan meja siswa yang rusak, pintu dan jendela yang tidak terawat. Demikian juga dengan kamar mandi/ toilet.

“Dari dua lokasi kamar mandi/ toilet yang ada, hanya satu lokasi yang berfungsi. Jadi, kemana dana BOS itu digunakan. Kamar mandi laki-laki sangat hancur. Tidak ada septitengnya dan sangat bau,” ujar boru Simanungkalit menimpali.

Bontor juga menyesalkan sikap Juanto karena tidak mau memberitahukan kepada pengurus yayasan, siapa operator sekolah yang menangani laporan dana BOS. Kuat dugaan, selama ini Juanto sendiri yang mengelola laporannya. “Kalaupun ada operator, itu fiktif. Dia sendiri yang mengelola semua. Kalau dia jujur, dia tidak perlu takut menyebutkan siapa operatornya, tapi dia tidak mau berterus terang Itu makanya kita adukan,” tandasnya.

Bontor menambahkan, Hal lainnya yang tidak bias diterimanya adalah proses pergantian kepala sekolah dari Juanto Sihite kepada Ridwan Panjaitan yang terjadi baru-baru. Dimana, Juanto disebutkan mengundurkan diri akibat persoalan Penggunaan dana BOS itu. Anehnya proses pergantian dilakukan tanpa sepengetahuan semua pengurus yayasan. Padahal, pergantian kepala sekolah seharusnya melalui rapat pengurus yayasan. “Hal itu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan,” kata Bontor menjelaskan. (NewTapanuli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad